Pugaan – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu serta percepatan implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Desa Pugaan melakukan pemasangan spanduk atau baliho sosialisasi di depan Kantor Desa Pugaan.
Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap himbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong yang mendorong seluruh desa untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait tujuh layanan Posyandu dan transformasi Posyandu ke arah integrasi layanan yang lebih komprehensif.
Adapun enam bidang SPM yang disosialisasikan melalui baliho tersebut meliputi:
Bidang Pendidikan
Bidang Kesehatan
Bidang Pekerjaan Umum
Bidang Perumahan Rakyat
Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Bidang Sosial
Pemerintah Desa Pugaan berharap pemasangan baliho ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Posyandu sebagai pusat layanan dasar yang menyentuh berbagai aspek kebutuhan warga.
Kepala Desa Pugaan menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi Permendagri 13/2024 dan akan terus melakukan upaya-upaya sosialisasi agar program pemerintah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Desa Pugaan berharap masyarakat semakin memahami peran strategis Posyandu dalam peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa.